Ratusan Kios Pedagang di Pasar Tamrin Bontang Terancam Diambil Alih Pemerintah
1 menit baca435 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang memberi batas waktu hingga 8 Maret atau dua pekan ke depan kepada para pedagang di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang belum menempati lapaknya sejak 2021 lalu.
Ini merupakan tindak lanjut ancaman penyegelan 267 kios atau lapak pedagang di Pasar Tamrin yang hingga kini belum digunakan di gedung bertingkat 4 itu.









