UMK Bontang 2022 Ditetapkan Sebesar Rp3.226.486
1 menit baca2.885 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2022 resmi naik sekitar 1.38 persen menjadi Rp3.226.486,78. Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 661/K.14/2022.
Hal ini pun mulai di sosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Bontang, yang dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (14/2/2022).










