Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan dari laporan yang didapat pihaknya.
“Penangkapan ini karena ada laporan ke kami, ada kecurigaan sering menggunakan narkoba,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Kamis (10/2/2022).
Setelah dicegat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap oknum PNS ini. Laporan yang didapat pihak kepolisian pun diduga terbukti. Pasalnya saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang digunakan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram di dasbor sebelah kanan sepeda motor.
Namun, karena barang bukti berada di dasbor motor, petugas langsung membawa AR ke rumah sakit untuk dilakukan tes urine. Karena terbukti positif narkoba, AR lalu di bawa ke Kantor Disdamkartan untuk penggeledahan. Karena tak ada barang pain yang ditemukan, AR lalu di bawa langsung ke Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan.
AKP Tatok mengatakan, tersangka dinilai tidak terlalu kooperatif. Pasalnya saat di tanya dari mana asal barang ini didapat, AR belum mau mengaku. "Ini yang masih kami gali terus," jelasnya.
Selain itu oknum PNS ini diketahui merupakan pengguna aktif. Sebelumnya, dia juga terindikasi positif sabu usai dites massal oleh BNNK Bontang. Bahkan, Sudan ketergantungan sabu sejak 2018 lalu.
AR kini dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah