"Tapi baru beberapa tempat yang sudah memberlakukan hal itu," ujar dr Indri ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Ks Tubun, Bontang Selatan, Selasa (4/1/2022).
Meskipun begitu, ia mengaku belum mengidentifikasi tempat-tempat yang sudah atau belum menerapkan aplikasi itu. Lebih lanjut, ia menjelaskan sebenarnya penerapan ini sudah pernah jadi wacana satgas kota. Namun, pihaknya menilai belum bisa mewajibkan, lantaran beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Kata dia, pengurusan izin untuk penerapan aplikasi itu tak begitu mudah, dan harus menunggu antrean yang panjang. Apalagi saat ini, seluruh Indonesia juga sedang dalam proses menerapkan aplikasi ini.
"Sebenarnya mereka sudah mengurus, tapi kan memang antre. Mereka masih menunggu izin. Untuk mengeluarkan izin itu juga gak semudah yang kita kira," jelasnya.
Meskipun begitu, ia meminta agar pihak mal, restoran dan tempat kerumunan lainnya tetap menerapkan protokol kesehatan. Kata dia, meski aplikasi itu belum diwajibkan, namun imbauan protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.
"Kasus kita sudah melandai. Jadi yang itu (prokes) jangan diabaikan," tutupnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Bambang Irawan