Pemberian Blanko e-KTP Dibatasi
1 menit baca1.705 kali dibaca

SANGATTA - Keterbatasan blanko KTP elektronik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). membuat aktivitas pencetakan untuk sementara dihentikan. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terpaksa tidak bisa melayani pencetakan e-KTPl ulang, terutama bagi masyarakat yang ingin mencetak KTP baru karena alasan kehilangan atau berganti data kependudukan.
Layanan pencetakan diutamakan hanya bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau diistilahkan batas siap untuk dicetak atau print ready record (PRR). “Kebijakan ini karena blangko yang ada terbatas,” terang Kadisdukcapil, Januar Halim.










