Diketahui, besarnya anggaran rentan membuat aparat desa terjerat kasus hukum. Baik Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa (DD) dari APBN.
Akibat kekhilafan dan kelalaian tersebut, tak sedikit Kepala Desa yang terjerumus dan berakhir di dalam penjara. “Karena hal ini (DD dan ADD) sangat rawan sekali. Makanya kami gelar sosialisasi . Tidak hanya di Kutim, melainkan seluruh Indonesia. Semua bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Kejari Sangatta, Muliyadi.
Dalam sosialisasi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan. Diantaranya masalah perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan serta pengenalan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Tujuan mengingatkan kepada Kedes selaku pengguna anggaran. Makanya kami bersama Inspektorat Wilayah mengawal dan mendampingi desa. Agar penggunaan dana sesuai dan pembangunan berjalan. Intinya, supaya penggunaan sesuai aturan saja,” katanya.
Dirinya berharap, semua desa dapat bekerjasama dalam penanganan penggunaan anggaran desa tersebut. Jangan sampai hal ini terlewatkan begitu saja. “Kan sangat rawan. Makanya kami mau ada kerjasama. Sehingga bisa bantu kesulitan desa. Kami siap bantu ngawal hingga akhir,” katanya. (yul1116)