Menurutnya, pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh, dengan menelan mentah-mentah laporan orang tua murid tersebut, apalagi sampai memvonis apakah yang melakukan tindakan ilegal tersebut adalah oknum guru atau sekolah, sebelum ada pembuktian.
Maka dari itu, Disdikbud menyerahkan kewenangan pembuktian tersebut ke pihak Inspektorat.
"Laporannya sudah saya sampaikan ke Kadis dan diteruskan ke pihak Inspektorat, rencananya hari ini (Senin) saya akan menghadap," Jelasnya.
Saparudin juga mengatakan seharusnya jual beli buku itu bisa dihindari sedari awal dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terkait larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021 lalu.
"Karena SE itu, sifatnya merupakan peringatan awal," ujarnya.
Tetapi jika laporan itu benar, yang berhak menilai adalah Inspektorat. Apakah yang oknum guru atau sekolah yang perlu disanksi
"Jika guru berarti itu urusannya kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memberi sanksi, tapi masa ia, kalau oknum guru atasannya di sekolah tidak tahu," tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan