Hak ini disampaikan Juru bicara Tim Satgas Covid-19 Adi Permana.
Menurut Adi, itu sah dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor HK.02.02/III/15242/2021 l, yang ditetapkan 2 Agustus 2021.
"Iya sudah diberlakukan, bagi yang tidak punya KTP atau NIK boleh vaksin," ungkap Adi Permana kepada Korankaltim.com, Kamis (5/8/2021)
Teknis pelaksanaanya tidak lah sulit, bagi masyarakat yang belum punya NIK cukup meminta pengantar dari RT tempatnya tinggal, sebagai bukti domisili. Lalu mendaftarkan ke Kelurahan masing-masing.
"Iya langsung mendaftar ke kelurahan, yang penting berdomisili di Bontang, dia ikut lewat RT juga bisa," lanjutnya
Setelah proses itu pihak kelurahan yang akan mencatat dan melanjutkan hasil rekapannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang.
Saat screening di lokasi vaksinasi, peserta akan diberikan kode khusus yang diakhiri 999, bagi yang tidak memiliki NIK.
"Iya kalau Kaltim kan 6474, kalau di entri yang belum memiliki NIK kode khususnya di belakang ditandai dengan angka 999," sebut Adi.
Sebelumnya, NIK dibutuhkan dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk pendataan sasaran yang akan masuk ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Pendataan ini memuat nama dan alamat (by name and by address).
Namun, Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi kepada kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK sebagai upaya percepatan laju vaksinasi Covid-19.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur