Namun kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, pasalnya perlu terlebih dahulu membentuk tim relawan pemulasaraan jenazah Covid-19.
"Bentuk dulu relawannya, baru bisa dilaksanakan pemakaman di TPU," kata Basri kepada korankaltim.com Selasa (3/8/2021) siang tadi.
Terkait lokasinya pun harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan tim Satgas Covid-19, sebab ada beberapa syarat yang dipenuhi terutama persoalan polemik dimasyarakat.
“Tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, juga harus ada persetujuan warga sekitar,” papar Basri.
Juru Bicara Satgas-19 Bontang Adi Permana menambahkan point penting dalam proses pemulasaraan ini ada pada tim relawan.
Kebutuhan tenaga memang harus ditambah, sebagai perbandingan untuk TPU khusus Covid-19 di Bontang Lestari butuh 20 orang relawan, dan butuh dibekali dengan pengetahuan khusus pemakaman.
"Relawan pemulasaran jenazah juga harus dibentuk dulu dan dibekali pengetahuan tata cara pemakaman," kata Adi.
Yang menjadi pertimbangan kebijakan itu bisa memicu kerumunan oleh orang-orang yang mengantar jenazah ke pemakaman. "Ini yang kami antisipasi muncul kerumunan pelayat," sebut Adi.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur