Namun prosesnya akan sedikit berbeda karena Bontang saat ini masih menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Dikatakan Yusran, pendaftarannya tidak lagi mengantarkan langsung berkasnya ke UKM Center, Cukup melengkapi berkas yang disyaratkan lalu dapat mengirimkan melalui kantor pos terdekat. "Dialamatkan ke Tim Pokja BPUM UKM Center di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bontang Baru," kata Yusran kepada Korankaltim.com, Senin (2/8/2021) hari ini.
Terkait nominal yang akan diterima pelaku usaha masih sama dengan tahap sebelumnya yaitu Rp1,2 juta.
Pihaknya hanya menerima berkas dan mendaftarkan, selanjutnya untuk verifikasi data dan yang menentukan penerima dana BPUM adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Kalau lulus verifikasi pendaftar akan menerima dana Rp1,2 juta per orang," ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon pendaftar BPUM adalah sebagai berikut :
a) 1 lembar Foto copy KTP
b) 1 lembar Foto copy KK
c) 1 lembar Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
d) 1 lembar Foto copy Izin Usaha
e) 2 lembar Foto Berwarna terdiri atas 1 lembar foto tempat usaha (pelaku usaha berdiri di depan) dan 1 lembar foto produk/barang usaha
f) Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah lengkap diisi (tidak boleh ada coretan), ditandatangani oleh Pendaftar dan Ketua RT yang bersangkutan. (untuk menghindari pelaku usaha mikro fiktif, tanda tangan Ketua RT dan Stempel tidak boleh Foto copy atau hasil Scan)
g) Form Pendataan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur