Mulai Besok, Bontang Berlakukan PPKM Darurat
1 menit baca539 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Wali Kota Basri Rase menetapkan mulai Senin (12/7/2021) Kota Bontang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Keputusan itu diambil sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 440/3582/B.Kesra tentang pemberlakuan PPKM Darurat di tiga Kabupaten/Kota.
Ketiga daerah itu yakni Kota Bontang, Balikpapan, dan Kabupaten Berau. Basri menjelaskan keputusan itu baru bisa dijalankan hari Senin berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM mikro bersama dengan tim Satgas Covid-19.










