Tak butuh waktu lama, ATI tersangka pertama diciduk petugas di rumahnya di jalan Sultan Hasanuddin Gang Tipalayo, Berbas Tengah, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari hasil pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari SA dengan menggadaikan 1 unit TV merk LG.
Dari informasi tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dengan menciduk tersangka kedua SA, sekitar pukul 17.30 Wita. SA diciduk petugas tanpa perlawan di rumahnya Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Laut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 13,45 gram siap edar. Ada juga barang bukti yang lain berupa, uang hasil penjualan Rp 1,4 juta, 2 unit telpon genggam, 1 kotak es krim, 1 unit tv, 1 buah pipet kaca dan 1 bungkus plastik klip.
Kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Sudah kita amankan, beserta barang buktinya," ujar Rakib. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan