Kasat Reskoba Polres Bontang, IPTU M Rakib Rais menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Dari laporan tersebut, pihaknya yang sudah mengantongi identitasnya langsung memburu tersangka.
"Tersangka sudah kita intai setelah dapat laporan dari masyarakat. Lalu dilakukan penangkapan, kita dapati narkoba jenis yang sabu, dengan bukti lainnya," kata Rakib. Senin (7/6/2021).
Perlu diketahui tersangka ditangkap di Jalan MH Thamrin RT 26 kelurahan Bontang baru kecamatan Bontang Utara, Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 14.15 Wita.
Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan, dari mana barang haram itu didapatkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan