"Potensinya lumayan, baliho di 20 titik itu bisa menghasilkan Rp20 juta per tahun, kalau banner di restoran dalam setahun bisa menghasilkan Rp150 juta per tahun pajaknya," ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian, dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (31/5/2021) hari ini
Menurutnya, pajak reklame dari rokok juga berpotensi mendukung beberapa kegiatan kreativitas kawula muda, yakni acara musik dan balap motor atau road race. "Dukungan dana yang disumbang dari iklan rokok itu bisa membuat 20 kegiatan kawula muda dalam setahun," kata Sigit lagi.
Selain itu produk rokok kemungkinan besar bisa menyumbang hingga Rp100 juta dalam setahun. "Kalau Rp100 juta bisa dihasilkan dalam setahun, bisa 20 kegiatan tuh yang terlaksana," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dr Bahauddin mengatakan masih menunggu arahan wali kota terkait hal ini. Dinkes akan mengkaji terlebih dahulu mengenai iklan rokok tersebut, mempertimbangkan dampak pertumbuhan konsumsi rokok di kalangan remaja. "Kami masih menunggu koordinasi dari Walikota, dan akan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu," jelas dr Bahauddin.
Diketahui, aturan larangan pemasangan iklan rokok tertera dalam Perda Nomor 5/2012 tentang Kawasan Tanpa Asap. dalam pasal 5 poin 2 (a) berbunyi setiap orang yang berada di Kawasan Dilarang Merokok, dilarang melakukan kegiatan menyelenggarakan iklan atau mempromosikan rokok. (KK04/adv/diskominfo)
Editor: Aspian Nur