Saat dilakukan penggeledahan tersangka (DK) kedapatan menyimpan dua bungkus narkoba, "Kami geledah badan dan kita dapat dua bungkus narkoba ada di kantong sebelah kiri dan uang Rp 750 ribu," tambahnya.
Lalu dilakukan pengembangan kasus atas informasi dari bersangkutan jika narkoba yang dimiliki didapatkan dari tersangka berinisial ENK. "Atas informasi tersebut kami merespon cepat dengan menangkap tersangka kedua di rumahnya pukul 13.45 Wita", ungkapnya.
Dari hasil penggeledah Kepolisian mendapatakan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca, 1 buah korek api gas dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang di dapatkan miliknya.
"dia akui itu semua barang yang didapatkan miliknya", kata Rakib. Kini kedua tersangka diamkan dengan barang bukti yang ada di Polres Bontang, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. "Mereka dijerat Pasal 11 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara", tutup Rakib.
Penulis : */Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan