Pelaku Pencurian Pakai Sutil di Marangkayu Ternyata Beraksi Juga di Desa Sebuntal
1 menit baca324 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan WAH menggunakan alat penggorengan atau sutil pada 13 Mei 2021 lalu di Desa Santan Ilir, RT 01, Kecamatan Marangkayu, Muara Badak, Kutai Kartanegara, ternyata bukan yang pertama dilakukan pria 31 tahun tersebut.
Polisi mengungkap kasus lain yang terjadi di BRI Link Jeny Lem di RT 16 Desa Sebuntal, Marangkayu pada 26 Maret 2021 silam yang juga melibatkan WAH. Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.










