Masyarakat Bontang di Kelurahan Zona Merah Kemungkinan Boleh Salat Idulfitri Berjamaah
1 menit baca182 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Asa masyarakat yang bermukim di zona merah dalam penyebaran Covid-19 di Kota Bontang untuk merayakan salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah terbuka lebar. Itu seiring dengan pernyataan Wakil Ketua I Satgas Covid-19, Choirul Huda, yang menyebutkan kalau kelurahan dengan status zona merah tidak serta merta dilarang untuk melaksanakan salat sunah setahun sekali tersebut.
Kalau memang berpedoman pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penetapan status zona merah masih harus dirinci pada tingkat Rukun Tetangga (RT). “Jadi masih ada penetapan warna zona di tingkat RT, karena ini skala mikro,” kata Huda kepada korankaltim.com Minggu (9/5/2021) hari ini.










