4 Polsek di Bawah Polres Bontang Masih Berwenang Lakukan Penyidikan
1 menit baca2.023 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono memastikan jika 4 Polsek yang berada di bawah naungan Polres Bontang masih berwenang melakukan penyidikan. Di antaranya adalah Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Muara Badak, serta Polsek Marangkayu.
Sebelumnya, diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan kewenangan 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) untuk melakukan penyidikan. Pencabutan ini tertulis dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).









