Untuk diketahui, Nurhadi mengalami penganiayaan secara fisik saat melakukan tugas sebagai seorang jurnalis pada Sabtu, (27/03/2021) lalu.
Aksi yang digelar di Simpang Empat Amalia ini dilakukan dengan penyampaian orasi secara bergantian, penyalaan lilin, serta pembacaan puisi. Massa aksi juga berdiri berjajar di depan para pengendara saat lampu merah menyala dengan membawa poster-poster yang berisi aspirasi mereka, diantaranya lawan tindakan biadab terhadap jurnalis.
Massa yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Jurnalis Bontang (FJB), serta sejumlah mahasiswa ini mengaku bahwa apa yang dialami oleh Nurhadi, juga bisa terjadi pada mereka. Untuk itu, perlu adanya ketegasan dalam penegakan UU Pers.
“Pastinya teman-teman akan lakukan aksi kembali saat kasus ini masih belum jelas,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan Aksi Damai ini juga berharap supaya kawan-kawan jurnalis bisa lebih merdeka dalam melakukan tugas dan menyiarkan kebenaran di depan publik.[]
Penulis : Choirun Nisa’
Editor : Rusdi