Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, penangkapan SY ini berkat keterangan JL alias ONI, saat diperiksa.
"Jadi ini adalah pengembangan kasus sebelumnya, dari penjelasan JL alias ONI barang haram sebanyak 5,08 gram itu didapat dari SY," ujar Kapolres, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, Sabtu (3/4/2021).
Kasat Reskoba mengatakan, saat pemeriksaan terhadap tersangka JL alias ONI, jika Narkoba jenis Sabu sebanyak 9 bungkus tersebut diperoleh dari SY untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan Sabu.
Belum sempat sabu diedarkan, tersangka JL alias Oni ternyata lebih dahulu diciduk pihak kepolisian.
"Bermodal keterangan JL alias ONI inilah, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan SY dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Muh Rakib Rais.
Dari keterangan SY, dijelaskan Rakib, bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.[]
Penulis : Choirun Nisa’
Editor : Rusdi