Dua Pria Pemilik Sabu Digerebek Polisi di Rusunawa Bontang Utara
1 menit baca317 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Rumah susun sewa (Rusunawa) yang ada di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Bontang, disalah gunakan oleh dua pria ini untuk perbuatan melanggar hukum.
Adalah FA dan PR, yang masing-masing berusia 20 tahun dan 34 tahun, digerebek dan ditangkap jajaran Polres Bontang Selasa (23/2/2021) siang lalu sekitar pukul 14.00 WITA di blok kamar yang berbeda karena sedang memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kemasan plastic..









