Awalnya jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan, mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas di rumah sewa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan petugas bergerak cepat menggerebek pada Minggu (24/1/2021) lalu.
Di dalam rumah, polisi mendapati empat orang berada didapur. Sudah menggeledah keempat orang tersebut termasuk setiap sudut rumah, nyatanya petugas tidak menemukan apa-apa.
Namun polisi justru menemukan barang mencurigakan di bawah jendela di luar rumah berupa kantong kain warna hitam pembungkus kacamata. Setelah diperiksa ternyata isinya sebungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga mendapati barang lain berupa satu buah alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca, telepon seluler warna hitam orange, sendok plastik yang terbuat dari sedotan besar, pipet kaca, korek gas warna biru dan 76 lembar plastik klip bening. “Saat ditanyakan kepada ke empatnya, barang tersebut diakui milik SU,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo dalam rilis yang diterima korankaltim.com Selasa (26/1/2021) hari ini.
Petugas pun langsung membawa ke empat orang itu beserta barang bukti ke Polsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan. Dalam kasus tersebut, ternyata hanya SU yang ditetapkan menjadi tersangka, sesuai hasil penyidikan. “Kami menetapkan SU sebagai tersangka, tiga orang lainnya jadi saksi dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” jelas Marthen.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan terkait dari mana narkotika itu didapat. Untuk SU dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur