"Mereka diamankan Kamis (21/1/2021) malam lalu, berdasarkan laporan masyarakat," Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas AKP Suyono via aplikasi WhatsApp Minggu (24/1/2021) pagi ini. Informasi dari warga, di salah satu rumah kontrakan yang ditinggali SA sering terjadi pesta dan transaksi narkoba.
Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya disana, seorang pemuda yang mengaku bernama WAL hendak masuk rumah. Setelah ditangkap dan dibawa masuk rumah, polisi mendapati dua pria lain yaitu SA dan AS.
Setelah melakukan pengeledahan, polisi mendapati satu) bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dalam tas wanita warna hitam motif kembang merah, yang diakui milik SA. SA, AS dan WAL pun diamankan ke Polsek Bontang Selatan.
Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada, petugas hanya menetapkan satu tersangka yaitu SA alias BAN sebagai pemilik barang haram dan barang bukti lainnya. “Dua orang lainnya kami kenakan wajib lapor dan sebagai saksi atas kejadian tersebut," jelas Suyono. Saat ini SA dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Bontang Selatan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih kami dalami dan kami mintai keterangan terhadap ketiganya, dari mana barang tersebut diperoleh dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram ini dijalani," sebut Suyono lagi. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur