Mereka adalah MN (18), AR (17), MI (14) dan SR (16). Aksi mereka rupanya sudah dilakukan dua kali.
Yang pertama, Selasa (29/12/2020) lalu, motor yang terparkir di RS.PKT Bontang, nekat mereka gondol.
Bahkan, baru-baru ini tepatnya pada 13 Januari 2021 lalu, mereka kembali berulah.
Korbannya merupakan warga Jalan Urip Sumaharjo Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Satu unit motor raib.
Padahal, menurut korban, kendaraan roda dua itu, terparkir tepat di halaman rumah.
"Ke 4 pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih dibawah umur ", ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat, dalam rilis, Jumat (15/1/2021)
Untuk tiga orang anak yang masih dibawah umur, AKP Mahfud Hidayat mengatakan, penyidikannya menggunakan undang-undang Peradilan Anak
"Sementara satu orang yang telah dewasa, terancam akan terjerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Penulis : Romi
Editor : Rusdi