Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bontang Rustam. Disebutkannya, pembahasan ini merupakan hal yang ditunggu pelaku usaha. “Teman-teman di Bontang Kuala, Mangrove, Beras Basah menunggu hal ini karena bisa jadi payung hukum untuk memaksimalkan sektor wisata,” ucap Rustam, ditemui awak media, di Gedung DPRD Bontang, Senin (9/11/2020) hari ini.
Raperda tersebut juga diharapkan bisa memaksimalkan fungsi sektor wisata, untuk menunjang PAD karena zona wisata di Bontang diperjelas, misalnya pulau-pulau pesisir mulai dari Segajah, Beras Basah dan pesisir lainya,
“Sekarang ini Bontang nol PAD, tidak ada pemasukan dari sektor wisata ke daerah. Makanya Raperda ini mengatur protap parawisata yang ada di Bontang, mengatur semua zona wisata,” kata Rustam.
Setelah Raperda rampung akan berlanjut ke pembahasan Raperda retribusi yang didalamnya mengatur pembagian pajak retribusi dari seluruh sektor wisata di Bontang. “Selama ini retribusi wisata tak masuk ke daerah meski ada tiket masuk,” ungkap Rustam. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur