Ombusmas Tangani Tumpang Tindih Lahan
1 menit baca2.129 kali dibaca

SANGATTA – Demi menyelesaikan persoalan ijin lokasi yang diberikan kepada kedua perusahaan yang bersengketa, PT Anugrah Lahan Kaltim dan PT Diva Perdana Pesona, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke Ombusman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut turun tangan langsung ke Kutim dan melakukan pengumpulan data untuk penyelesaian persoalan kedua perusahaan tersebut.
Tumpang tindih izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan (Kemenhut) sebelum kemudian berubah menjadi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut LHK) pada dua perusahaan, Yakni PT Anugerah Lahan Kaltim yang bergerak di bidang perkebunan sawit serta PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan perkayuan Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Karaitan Kecamatan Bengalon. Persoalan tersebut mengakibatkan kedua perusahaan tersebut sama-sama tidak beroperasi.










