Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, maka hari ini (7/10/2020) sampai tanggal 13 nanti adalah masa penerimaan berkas
pendaftaran.
"Selanjutnya akan diproses di tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS)," sebut Ketua KPU Bontang, Erwin hari ini..
Selain itu, berdasarkan jumlah kebutuhan TPS untuk Pilkada 9 Desember 2020 di Bontang, yang terbagi di 3 kecamatan, pihak KPU membutuhkan sekitar 2.625 petugas KPPS.
Untuk Bontang Utara, terdiri dari 6 kelurahan dengan 166 TPS, Bontang Selatan, memiliki 6 kelurahan terdiri 140 TPS. Untuk Bontang Barat, memiliki 3 kelurahan terdiri 69 TPS.
"Sehingga jumlah kebutuhan adalah 375 TPS, untuk tiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS. jadi jumlah kebutuhan KPPS adalah 7x375 TPS setara dengan 2.625 orang," tutupnya. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur