"Besok batas waktu yang diberikan, tapi pihaknya (Tim Adi-Basri) rencananya mengirimkan berkas hari ini," ucap Komisioner KPU Bontang Musdalifah dalam rakor bersama Media, di Gedung KPU Bontang, Jalan Awang Long, Selasa (6/10/2020) siang tadi.
Setelah dokumen lengkap dan telah diverifikasi oleh pihak KPU, penetapan calon akan kembali dilakukan tanggal 10 Oktober nanti. “Kami memberikan batas waktu sampai besok tanggal 7 Oktober 2020, tiga hari setelah verifikasi dan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Ketua KPU Bontang Erwin, saat rapat koordinasi (rakor) dengan media di Ruang Rapat Husni Kamil Malik Kantor KPU Bontang hari ini.
Dasar hukum pergantian calon tersebut, disebutkan Musdalifah, mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dan Surat edaran, KPU RI Nomor789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 18 September 2020 perihal Pergantian Calon dan Surat KPU RI Nomor: 830/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 28.
"Karena setelah calon bupati Berau meninggal, KPU langsung mengirimkan surat edaran. Itu juga yang dijadikan dasar hukumnya," jelas Musdalifah. (*)
Penulis :Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur