Kejadian ini, lanjut Makhfud, terungkap karena kecurigaan ibu korban yang pada Sabtu (19/9/2020), melihat korban dalam keadaan lemas dan mukanya terlihat pucat.
"Melihat anaknya pucat, pelapor lantas bertanya kepada korban dan korban menceritakan bahwa terlapor baru saja memasukan alat kelaminnya kedalam mulut dan dubur korban. Sontak ibu korban tak terima dan langsung melapor ke Polres Bontang," jelas Makhfud, Selasa (22/9/2020).
Kepada Korankaltimcom, Makhfud menceritakan, usai menerima laporan, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penuturan pelaku, lanjut Makhfud aksi cabul itu, dilakukan di rumah korban.
Musababnya, pelaku sering menonton film dewasa. Dan kemungkin tergoda, akhirnya pelaku yang masih pelajar ini, mencoba dengan tetangganya itu.
"Kejadian dilakukan di rumah korban, dan korban ini merupakan keluarga broken home dan hanya tinggal dengan ibu korban," ujar Makhfud.
Pelaku, ditangkap di Jalan Bhayangkara No. 1 Kelurahan Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.[]
Penulis : Cholisoh
Editor : Rusdi