Ia menilai, konten yang ia posting di akun Facebooknya itu, hanya sebagai parodi politik. Sebagai masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk mengkritisi, dan menilai konten yang dipublikasi secara umum di sosial media.
"Jadi begini, terlepas dari pada pemilik Video. Bagi saya itu, konteksnya lebih kepada parodi politik. Atau sebagai pembanding diskursus politik," kata Pemilik Akun, @frans M, Frans Micha, ditemui di kawasan, Bontang Baru, Selasa (8/9/2020) malam.
Selain itu, lanjut dia, karena motif penayangan video itu adalah politik, ia meyakini video itu tidak dikemas, dengan perlindungan hak cipta.
"Kecuali anda buat film, buku, maka anda dilindungi oleh satu Hak Kekayaan Intelektual, HAKI namanya," lanjutnya.
Selain itu, ia merasa laporan terhadap dirinya, merupakan tindakan anti kritik. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang ingin ia lakukan.
"Jika saya mau menggunakan hak hukum saya, saya bisa Laporkan balik Cuma saya belum sampai tahap itulah," ujarnya.
Ia juga menilai, laporan dari pihak boleh media, belum tentu ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.
"Ada syarat yang harus dipenuhi, dulu saya ajukan 10 laporan terkait pilpres. hanya satu yang ditindak lanjuti, jadi belum tentu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Frans Micha dilaporkan karena adanya dugaan, pengambilan konten tanpa izin, lalu diedit. Pihak Boleh Media, sebagai Pelapor, tidak terima karena makna video dinilai berubah, dan disalahgunakan.[]
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi