Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim, dr Aisyah mengatakan, hingga bulan Juli 2017 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim telah mencapai 34 kasus, angka ini telah melampaui kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 lalu, yang mencapai 33 kasus dengan periode yang sama.
“Dari awal 2017 hingga kini kasus kekerasan pada anak sudah mencapai 34, kondisi ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yang tercatat 33 kasus,” tuturnya.
Aisyah merinci, kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kutim, 80 persennya merupakan kekerasan seksual. Kemudian disusul kasus anak sebagai pelaku dan disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan data tersebut, dapat dipetakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, umumnya dilakukan rata-rata orang dekat korban. “Biasanya karena sering menggunakan sosmed atau internet sebagai objek, untuk melihat konten-konten yang berbau pornografi,” ucapnya
Dengan demikian, Aisyah mengimbau agar masyarakat lebih peka dan proaktif dalam menekan tingginya kasus tersebut. Salah satunya memanfaatkan peran guru-guru di sekolah dan orang tua agar bisa memberikan penyadaran terhadap anak dengan cara melakukan komunikasi terbuka, artinya tidak menggurui tetapi memberikan solusi. (yul1116)