Asyik Bungkus Sabu, Dua Warga Bontang Digrebek Polisi
2 menit baca622 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Masih ada saja warga yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis barang haram, seperti yang dilakukan dua pria ini. Adalah MS alias Aco alias Luk (40) warga Bukit Pasir Rt 26 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat atau alamat sesuai KTP Jl. Kapal Pinisi 7 Rt 14 Kel Loktuan Kecamatan Bontang Utara bersama YP Als Yoyo (19) warga Jl Sungai Bontang Rt 8 Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur ditangkap Polisi saat membungkus narkotika jenis sabu di rumah Aco.
Dari tangan Aco polisi menyita barang bukti berupa tiga belas bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 6.66 gram, Kamis (6/8/2020) sore kemarin. Saat di lakukan pengerebekan dan penggeledahan di temukan satu poket narkotika jenis sabu di dalam kotak bedak dan empat poket sabu di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk Aco yang kepemilikiannya diakui Aco.









