Kurir Sabu Seberat 143,69 Gram Disergap
1 menit baca780 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang bersama Unit Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Selatan berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial FY (25) di Jl Pelabuhan 3 RT. 33 Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Kamis (25/6/2020) sore.
Tersangka FY merupakan warga Gg Merpati Ujung, RT 27, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sanggata. Dia dibekuk polisi dengan barang bukti berupa sabu seberat 143,69 gram.
Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih di daerah Tanjung Laut Indah.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang mencurigakan, penggeledahan dilanjutkan di dalam mobil di kursi belakang ditemukan plastik warna hitam, setelah dibuka berisi 3 plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh tersangka FY," katanya.
Menurutnya, tersangka FY mengaku tak mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu. Dia hanya dihubungi melalui telepon seluler. Setelah mengambil barang haram tersebut, diminta untuk mengantar barang ke suatu lokasi yang akan disebutkan kemudian.
"Sekali ngantar tersangka mendapatkan upah Rp1,5 juta. Dan ini bukan kali pertama FY melakoni pekerjannya sebagai kurir narkoba. Sebelumnya ia juga pernah mengambil narkoba seberat 50 gram di Loktuan, dengan bayaran Rp 800 ribu,” tambahnya.
Dikatakan Suyono, FY sudah 3 kali menjadi kurir narkoba. Pertama di Sangatta, kedua di Loktuan, dan ketiga di Tanjung Laut Indah. Sayang, kali ini tidak sempat mendapatkan upah, dia keburu ditangkap polisi.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Penulis: Cholisoh
Editor: M.Huldi










