Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah mengatakan bahwa pelaksanaan rapid test dilakukan secara bergiliran dalam setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Makanya setiap SKPD kami minta laporannya supaya bisa mengutus lima orang per SKPD," jelasnya.
ASN yang wajib mengikuti pemeriksaan rapid test diutamakan bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau dari zona merah.
"Secara bergiliran untuk rapid test apalagi datang dari zona merah seperti, Balikpapan maupun dari luar daerah Kaltim," sebutnya.
Daftar SKPD yang sudah menjalani rapid test yakni Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis: Zulhamri
Editor: Desman Minang