"Kami terapkan physical distancing, pendaftaran sudah kami tutup dari jam 8, karena kuota sudah penuh," ungkap Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i, dikonfirmasi via Whatsapp.
Untuk pembuatan dan perpanjangan, Pihaknya hanya menerima sekitar 40-50 pemohon, dengan jumlah 15 SIM yang bisa diterbitkan, serta 45 SIM yang bisa diperpanjang.
Mengantisipasi terus membludaknya pemohon, Satlantas mengeluarkan kebijakan dispensasi. Bagi mereka pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret sampai 29 Mei 2020, dapat diperpanjangan tanpa melalui penerbitan baru.
Untuk SIM yang masa berlakunya habis tanggal 23 Maret 2020 - 12 April 2020, bisa diperpanjang tanggal 02 Juni 2020 s/d 13 Juni 2020. SIM yang masa berlakunya habis tanggal 13 April 2020 - 26 April 2020, bisa diperpanjang tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 27 Juni 2020.
Kemudian, SIM yang masa berlakunya habis tanggal 27 April 2020 - 10 Mei 2020, bisa diperpanjang tanggal 29 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020. Terakhir, SIM yang masa berlakunya habis tanggal 11 Mei 2020 - 29 Mei 2020, bisa diperpanjang tanggal 13 Juli 2020 s/d 25 Juli 2020.
"Jadwal bisa berubah sesuai situasi dan kondisi jumlah masyarakat pemohon SIM yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19," tutup Imam. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur