Kadinkes Kutim Bahrani menegaskan kejujuran para pasien yang bergejala untuk melapor ke tim gugus penaganan Covid-19. Hal itu ditenkankan agar memudahakan tim medis untuk melakukan pemeriksaan dan kontrol.
"Pasien yang ditetapkan sebagai PDP harus dilakukan rapid test secara berkala. Meskipun tes awalnya negatif belum tentu bebas dari Covid-19. Paling tidak dua kali dilakukan rapid test kalau hasilnya negatif baru bisa dipastikan aman. Karena beberapa kasus awalnya negatif namun setelah pemeriksanaan lagi hasilnya positif," bebernya.
Dijelaskan dari 130 peserta ijtima ulama warga Kutim namun yang melakukan pemeriksaan atau rapid test sekitar 95 orang.
"Waktu itu belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu logistik peralatan yang sudah kami dipesan," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi merebaknya wabah Covid-19 ini pihaknya mengimbau seluruh perangkat Kecamatan hingga Desa untuk menyiapkan rumah isolasi.
"Harus dipastikan bahwa orang yang diawasi tersebut benar-benar bisa mematuhi anjuran pemerintah diam di rumah selama 14 hari dan tidak keluyuran kemana-mana demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Jumlah warga Kutim yang terkonfirmasi positif covid-19 sampai saat ini mencapai 13 orang. Dari 13 orang tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 11 di antaranya masih dalam penanganan.
Berdasarkan data Dinkes Kutim per (28/4/2020) jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 31 orang, dengan 9 orang di antaranya diketahui hasilnya negatif, 9 masih menunggu hasil laboratorium.
Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 435 orang, dengan 385 orang di antaranya telah selesai masa pemantauan dan jumlah OTG 65 orang hasil pemeriksaan. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor Aspian Nur