Bahkan beberapa waktu lalu saat dilakukan pertemuan secara virtual (video converence) Mendagri mengimbau kepada semua daerah untuk melakukan realokasi anggaran serta meminimalisir kegiatan yang tidak penting, untuk penghematan anggaran.
Menanggapi hal itu Sekretatis Kabupaten (Seskab) Kutim Irawansyah mengaku telah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. “Sudah kami ajukan ke Kemendagri mengenai hal ini. Sebelumnya sudah digelar rapat-rapat TAPD, sehingga muncul usulan anggaran yang sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat,” kata Irawansyah.
Pemkab Kutim telah sepakat untuk melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas, sebesar 30 persen dari APBD 2020 srhingga ada beberapa pos anggaran yang dilakukan rasionalisasi seperti biaya perjalanan dinas dikurangi sekitar 30 persen. Termasuk juga biaya makan minum rapat dan beberapa kegiatan lainnya.
Pemkab juga mengusulkan agar Dsna Alokasi Khusus (DAK) fisik yang sudah dipotong langsung oleh pusat, bisa di transfer lagi ke daerah untuk penanggulangan Covid-19. "Pendapatan daerah di tahun 2020 ini di proyeksikan berkurang. Hal ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer ke daerah untuk percepatan penanggulangan wabah Covid-19," papar Irawansyah.
Diprediksi pemangkasan tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH) daerah. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, secara Nasional baik anggaran DAK, DAU dan DBH akan dilakukan pemotongan sebesar 20 hingga 25 persen. Sehingga mau tidak mau Pemerintah Daerah harus bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur