Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Jatanras Polda Kaltim dan Opsnal Polsek Samarinda seberang Rabu (8/4/2020) dua hari lalu berhasil membekuk Basri. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kamis (9/4/2020), malam kemarin menjelaskan, kalau pemilik rumah menjelaskan Selasa (7/4/2020), lalu saat bangun tidur mencari handphone yang sebelumnya disimpan didalam kamar namun tidak ditemukan. Meminta tolong kepada rekannya untuk mencari di dalam tas, nyatanya justru uang di dalam tas berjumlah tiga juta rupiah juga raib. “Korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah," jelas Mahfud.
Pencarian terhadap Basri dilakukan dengan mencari informasi dan Rabu (8/4/2020) pelaku di tangkap di Jl. Dwikora Gg. Sepakat 1, Kelurahan Simpang Pasir Kecematan Samarinda.
Bersama Basri diamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah, sebuah telepon genggam dan barang bukti lainnya. " Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHP, dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pembertan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,: sebut Mahfud. (*)
Penulis : Cholisoh
Editor: Aspian Nur