Saat dikonfirmasi humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona mengatakan dalam proses sidang daring ini majelis hakim tetap berpakaian sidang lengkap di ruang persidangan. Sementara Jaksa dan saksi di kantor Kejari Kutim sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Polres Kutim.
“Awalnya kami melakukan sidang tertutup dan melanjutkan sidang jarak jauh lewat daring. Tidak menyalahi aturan sesuai intruksi Dirjen. Proses semua sama hanya saja beda tempat,” beber Pungky Kamis (2/4/2020) tadi melalui pesan singkat.
Sebelum diterapkan sidang daring terlebih dahulu pihak PN Sangatta membatasi ruang gerak pengunjung persidangan. Keluarga yang ingin melihat dan mengikuti jalannya persidangan, hanya boleh berada di halaman PN Sangatta. Tanpa masuk ke ruang persidangan seperti biasanya.
Sidang berturut-turut hari Selasa (31/3/2020) menyelesaikan 26 perkara terdakwa sementara Rabu (1/4/2020) menyelesaikan 13 perkara. Keseluruhan ada 40 kasus perkara pidana disidangkan sistem daring ini. Satu kasus anak gelar secara tertutup selebihnya sidang perkara melibatkan terdakwa dewasa dengan menggunakan sistem daring. Diakui kendala yang dihadapi adalah masalah kurang stabilnya jaringan internet.
“Tidak stabil suara maupun gambarnya kadang putus-putus sehingga kami sebagai majelis hakim sering tidak jelas mendengar suara terdakwa. Jaringan internet masih kurang lancar. Jadi saat ini itu yang menjadi kendala sidang lewat daring,” jelas Pungky
Meski demikian proses sidang berjalan namun tidak semua sidang bisa dilakukan secara daring misalnya sidang perkara perdata yang masih harus dilakukan secara langsung atau tatap muka antara majelis hakim dan pihak beperkara. Sebab, sidang perdata cukup banyak pembuktian keabsahan dokumen yang harus dilihat secara nyata.
“Untuk kasus sidang perkara perdata waktu sidangnya kami mundurkan. Proses sidang secara berkelanjutan jadi kalau memang tidak bisa dilaksanakan pada saat itu akan akan ditunda sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkas Pungky. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur