Hal ini terungkap, setelah ada Keterangan Ahli dari Universitas Brawijaya Malang mengenai kemungkinan pihak birokrat bisa dimintakan pertanggungjawaban nya untuk permasalahan kucuran Dana Penyertaan Modal AUJ. “Dan ini harus dicermati dari awal perencanaan, ketentuan regulasi perda yang ada serta proses pencairannya, lebih utama adalah proses pengawasan/monitoring pelaksanaan penggunaan dana penyertaan tersebut,” kata Kajari Agus Kurniawan, Rabu, 6 November 2019, di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang.
Menurutnya, ada indikasi kuat penambahan tersangka baru kurang lebih, pada tahap awal ini dan jumlahnya bisa lebih dari 9 orang.
“Pihak Penyidik masih marathon dalam proses pengumpulan alat bukti dan saksi serta hasil keterangan ahli yang diperoleh untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut kajari mengatakan, beberapa saksi berpotensi untuk menjadi Tersangka.
“Namun karena saat ini masih proses penyidikan kiranya dapat bersabar. Mengingat kami tim penyidik masih mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian nur