UMK Kutai Timur Menunggu Persetujuan Gubernur
1 menit baca1.506 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur pada 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut diutarakan saat rapat koordinasi mingguan, Senin (4/11/2019).
Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan sekitar Rp3,140 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dari UMK 2019 yang sebesar Rp2,893 juta. Selisih Rp246.265.









