Usia Syarat Mutlak dalam Seleksi JPT Pratama
1 menit baca1.290 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan menegaskan syarat mutlak seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus mengacu pada usia atau umur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang tata cara Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Aparatur Sipil Negara, mulai dari peryaratan umur calon pendaftar hingga mekanisme pelaksanaan seleksi JPT.
"Memang ada pembatasan umur pendaftar yakni maksimal berumur 56 tahun saat melakukan pendaftaran. Memang ini sedikit menjadi polemik ASN di Kutim yang saat ini umurnya sudah mencapai 56 tahun dan bahkan lebih," kata Zainuddin









