Program BPJS Ketenagakerjaan ini katanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi dengan penghasilan yang paling rendah. Tetapi mereka berhak mendapatkan perlindungan
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajak Pemkab Kutim memprioritaskan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemkab Kutim. “Tenaga honorer setidaknya juga wajib memiliki BPJS-Ketenagakerjaan. Meskipun para pekerja aktifitas ekonominya tergolong kecil,” kata Romdhani.
Jaminan yang didapatkan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, jaminan yang didapatkan adalah biaya rumah sakit sampai sembuh, apabila terjadi cacat akan diberikan santunan cacat.
Terpisah, Kabid perijinan dan non perijinan DPM-PTSP Kutim, Syaiful Ahmad mengaku adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat menguntungkan bagi peserta terkait keikutsertaan jaminan sosial yang menjamin kecelakaan kerja.
“Potongannya sangat terjangkau, untuk TK2D hanya sebesar Rp 5.400 saja perorang tapi manfaatnya sangat besar bagi peserta. Apalagi bagi yang bekerja dilapangan dengan resiko yang tinggi, sangat wajib ikut di BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Syaiful.
Dijelaskan, sebelumnya sejumlah masyarakat mengalami sakit namun tidak diakomodir oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Inilah salah satu yang mendasari pemerintah atas kerjasama ini. . “Rencananya, September 2019 ini akan segera dilakukan kerjasama yang dimulai dari tenaga honor agar dapat terintegrasi dengan cepat sehingga masyarakat yang akan mengurus BPJS Ketenagakerjaan mudah mendapatkan pelayanan,” sebut Syaiful.
Lebih lanjut Saiful menerangkan bahwa dengan iuran hanya lima ribu rupiah per bulan tidak berat bagi setiap honorer karena ini akan memberikan perlindungan jadi tidak perlu kuatir dikemudian hari karena sudah ada jaminan. (*)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur