"Kami amankan tersangka saat menumpang istirahat dan setelah dilakukan pemeriksaan dibawah kasur tidurnya, ditemukan tas kecil berwana biru bermotif yang isinya 4 poket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Pujito
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar Kecamatan Kaliorang akan tetapi motif pelaku sudah diketahui terlebih dahulu hingga tidak bisa mengelak saat dilakukan penggerebekan. "Barang bukti yang kami temukan selain 4 poket narkotika jenis sabu berat sekitar 4,0 gram juga terdapat uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar lima ratus ribu rupiah," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan selama ini yang lakakukan aparat kepolisian diketahui MT dalam menjalankan aksinya yang kesehariannya sebagai pembeli pisang masyarakat di wilayah tersebut kemudian di jual ke Samarinda. "Pengakuan pelaku hasil penjualan pisang tersebut di belikan Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Segiri Kota Samarinda seharga satu juta per gramnya lalu di edarkan kembali ke masyarakat di Kecamatan Kaliorang seharga satu juta lima ratus per gramnya," jelas Pujito.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara. (*)
Penulis :Zulhamri
Editor: Aspian Nur