Kata Neni, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 dan Keputusan Presiden nomor 174/1999 tentang remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana. Pemberian remisi pun, seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Tetapi, lanjut Neni, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri. “Dengan dapatnya remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat pada hukum/norma sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan,” ujar Neni di Lapas Kelas III Bontang, Jumat (16/8/2019) pagi tadi.
Kalapas Kelas III Bontang, Heru Yuswanto pihak lapas mengajukan sebanyak 760 WBP agar mendapat remisi umum. Di dalamnya terdapat 15 yang bebas, 10 orang bebas, tetapi 5 orangnya menjalani subsidair dulu. “Ada yang menjalankan subsidair sebulan atau dua bulan,” ujarnya.
760 WBP pun, ada yang mendapat remisi selama satu bulan, dua bulan, hingga 6 bulan. Dirincikan Heru, sebanyak 71 orang mendapat remisi satu bulan, 142 orang dapat dua bulan, 239 orang dapat 3 bulan, 185 orang dapat 4 bulan, 118 orang dapat remisi 5 bulan, dan 6 orang mendapatkan 6 bulan remisi. “Kami usulkan 760 orang, dan semuanya disetujui untuk pemberian remisi,” terang Heru.
Satu diantara 760 warga binaan yakni terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Fajar. Sebelumnya Fajar tak pernah dapat remisi karena terkendala dengan juctice colaboration (JC), dan kali ini pihak Lapas berkoordinasi lagi dengan pihak kejaksaan dan ia dapat JC. “Kami usulkan remisi susulan ke pusat, di detik terakhir baru muncul SK-nya dan bebas pada 17 Agustus besok,” bebernya.
Dari 1.078 orang warga binaan ke-760 nya dinilai sudah memenuhi syarat administrasi dan perilakunya berkelakuan baik tidak pernah melanggar hukum. “Mayoritas yang dapat remisi kasus narkoba, karena 75 persen isi Lapas kami terpidana narkotika,” kata Heru. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur