Saat ini tercatat sudah ada lima kasus dalam daftar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, dengan rincian masing-masing dua oknum telah disahkan atau dinyatakan selesai, satu oknum tahap mediasi dan dua oknum lainnya belum diproses.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan. Dikatakan Zai ada dua kasus yang belum masuk, dikarenakan tidak ada tandatangan Bupati Kutim. Ia hanya mempertegas bagi pegawai yang ingin melakukan gugat cerai atau kawin lagi paling tidak adanya sepengetahuan pimpinan.
“Permohonan izin memang merupakan skala prioritas. Sebab kalau diabaikan dapat berimbas pada pekerjaan dan jabatan yakni ancaman pencopotan jabatan atau pemecatan status pegawai,” ujar Zainuddin.
Aturan izin tersebut mengacu pada PP 13, yang berisi apabila yang bersangkutan ingin kawin lagi, dia harus mendapatkan izin dari istri, anak dan pimpinan.
“Tentu segala hal ini memang sangat riskan untuk itu diatur pula pada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dilanjut PP 10 tentang pelanggaran ASN dan PP 13 tentang izin tertulis kawin,” tukasnya
Lebih lanjut, Zai menuturkan sesuai pengakuan korban, polemik keluarga yang ia terima berbeda-beda kasus. Ada yang merasa tidak puas penghasilan suami ada juga karena melampiaskan birahi dengan orang lain.
Diakuinnya, mayoritas jumlah kasus dipicu oleh persoalan ekonomi. Namun kata dia, apapun yang menjadi penyebab retaknya rumah tangga, tentu dipicu keduanya sudsh tidak ada kecocokan. Secara aturan perceraian hal yang lumrah hanya saja harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
“Ada kasus tahun lalu kita tangani semenjak defisit istrinya tidak terima jadi suaminya disuruh kerja lagi. Ada juga istrinya dibolehkan kerja tapi menganggap suaminya tidak bisa menafkahinya. Pada dasarnya gugat cerai tanpa izin pimpinan mereka bisa dipecat,” tutupnya.
Penulis: */Zulhamri