Menurut Pengawas Lingkungan DLH Kaltim, Setia Budi, izin lingkungan PT UEP sudah terbit duluan, tetapi dengan komitmen. Hal itu, sesuai dengan PP 24/2018, Pasal 22. Namun, karena izin lingkungannya belum efektif, maka harus diefektifkan dulu. “Bagaimana cara mengefektifkannya? Salah satunya yakni dengan peninjauan dokumen, apakah dia (PT EUP) harus mengurus Amdal, atau UPL/UKL, ternyata mereka harus membuat Amdal,” kata Setia Budi, Selasa (25/6/2019).
Kewajiban membuat Amdal oleh PT EUP, disesuaikan dengan Pasal 50 PP 24/2018 tadi. Nah, lanjut Budi, tahapan dokumen Amdal itu banyak sekali, dan ketika dikatakan selesai maka diterbitkan Sertifikat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dari Gubernur Kaltim. “Kalau sudah ada SKKL, maka izin lingkungannya dinilai sudah efektif dan bisa kami lepas untuk kegiatan,” jelasnya.
Menurut Setia Budi, hal ini menjadi konsentrasi DLH Provinsi Kaltim. “Jadi sebenarnya, PT UEP ini, sudah ada izin lingkungan, tapi setelah kami kroscek, belum efektif,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Fajrin, Pengawas Lingkungan DLH Kaltim. menurutnya, proyek belum bisa dijalankan ketika semua perizinan belum selesai, termasuk Amdal, Andalalin dan IMB. “Itulah mengapa kami datang ke Bontang, yakni untuk mengecek langsung dan memastikan penghentian sementara aktivitas di PT EUP yang dihentikan sejak 13 Juni 2019 lalu oleh Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, apakah benar-benar dilakukan atau tidak,” kata Fajrin.
Fajrin bahkan menilai, PT UEP terlalu berani. Pasalnya, sudah sempat ada aktivitas proyek di PT EUP, bahkan sudah ada pemancangan. “Terlalu berani mereka, dokumen belum selesai tapi sudah ada kegiatan. Ini bisa fatal. Bagaimana jika dokumennya tidak disetujui, maka proyek tak bisa jalan selamanya, ini saja sudah mangkrak kan?” katanya.
Saat ini, sidang dokumen Amdal yang mereka ajukan sempat diundur dari jadwal sebelumnya 24-25 Juni ini. Mengingat masih kurangnya satu surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim terkait mangrove yang ditebang untuk lahan PT EUP. “Kepala dinasnya sedang ke Jakarta, mudah-mudahan hari ini bisa ditandatangani rekomendasinya dan minggu depan sudah bisa disidangkan di provinsi,” ujarnya.
Penulis: */olis