Tim PBD ini langsung melihat lokasi 164 hektare Sidrap-Kutim, termasuk patok 8 sampai 10, yang telah disetujui pihak Kutim untuk masuk ke Kota Bontang.
Dikatakan Agus, permasalahan Sidrap ini akan tuntas. Mengapa? Ibarat hitungan 1 sampai 10, saat ini tahapan sudah di poin ke 7. Sehingga nasib Sidrap masuki ke Bontang tinggal beberapa langkah lagi. Ia pun optimis tak lama lagi.
“Tinggal sedikit lagi, selesai kunjungan tim PBD ke lokasi, mereka nanti ke pihak Kutim akan membawa masalah tersebut ke Kutim untuk dibahas bersaama dengan DPRD, nah hasilnya nanti yang akan dibahas di Provinsi untuk dirundingkan bersama,” ujar Agus.
Sekali lagi berunding, setelah itu tinggal pengusulan ke Kementrian Dalam Negeri. Lalu, Sidrap resmi masuk Bontang.
“Harapan kita dan permohonan masyarakat Sidrap, yakni wilayah patok 8 sampai 10 itu yang masuk Bontang,” tandasnya.
Tim PBD juga tampak melihat patok dari 8,9,10 sampai 13.
Dikatakan Agus, kunjungan mereka ini merupakan kali kedua. “Kalau yang dulu itu Pemerintah Bontang dengan masyarakat, mengunjungi patok 8,9,10,12 dan 13. Nah, itu sudah ada bukti gambar yang difoto oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan yang sekarang ini, tetap Pemprov yang punya tugas, bersama Kutim, mereka mau tinjau dua-duanya patok 10 dan 164 hektare yang menjadi kesepahaman perundingan di bulan Januari lalu, wilayah mana yang masuk Bontang,” jelasnya.
Diketahui, pada rapat fasilitasi yang digelar Pemprov Kaltim sebelumnya terdapat tiga keputusan. Salah satunya, Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang sepakat menindaklanjuti usulan sekira 164 hektare Dusun Sidrap masuk Bontang.
Adapun hasil tinjauan lapangan dari tim PBD nantinya dituangkan dalam berita acara. Ini menjadi dasar untuk menggelar rapat paripurna oleh DPRD Kutim.
Penulis: */Olis
Editor: M. Huldi