“Jika sudah berkekuatan hukum istri yang ditinggalkan suami lebih dari lima tahun jika melakukan gugatan cerai akan dilindungi oleh undang-undang. Bahkan dua tahun ditinggal suaminya tanpa kabar bisa bisa mengajukan permohonan namun prosesnya cukup lama,” tutur Syafii, Jumat (21/6)
Untuk mengantisipasi nikah tanpa surat nikah, pihaknya melakukan jemput bola datang ke daerah pelosok untuk melakukan persidangan di luar gedung sebagaimana alokasi dana yang dianggarkan oleh pemerintah digunakan untuk masyarakat tak mampu. “Persoalan selama ini kurang lebih pada tahun sebelumnya, memang rata-rata yang melakukan gugat cerai sekitar 50 persen adalah pihak perempuan,” ujarnya.
Dikatakannya, setiap tahun, PA menggelar sidang keliling di kecamatan-kecamatan pedalaman seperti di Muara Ancalong Batu Ampar dan Sandaran. “Kami sudah dua kali datang ke Kecamatan Muara Wahau untuk menjangkau masyarakat yang susah akses ke Pengadilan, jadi kami adakan sidang keliling,” tambahnya.
Menurutnya, sidang keliling perlu dilakukan sebab daerah Kutim begitu luas. “Memang perlu nikah secara legal karena ketika memiliki keturunan kalau tidak memiliki suarat nikah tidak bisa menerbitkan akta anak karena syaratnya harus ada buku nikah dari pihak orang tua,” ujar Syafi’i.
Penulis: */Zulhamri
Editor: M. Huldi