Kadar Zakat Fitrah Tertinggi di Kutim Rp37.500, Terendah Rp 25.000
1 menit baca867 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Hasil musyawarah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim bersama stakeholder dengan nomor surat 764/Kk.16.08/BA.03.2/05/2019 menetapkan kadar zakat fitrah berupa makanan pokok beras 1 sha atau setara 2,5 kg per orang jika dikonversikan ke uang tunai dengan kategori tertinggi sebesar Rp 37.500 menengah Rp32.500 dan terendah Rp 25.000.
Rapat penentuan kadar zakat tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, bagian sosial setkab, Disperindag, dewan masjid indonesia (DMI) dan Pengadilan Agama di ruang kepala Kemenag Kutim pada Rabu (8/5).










